PHK Massal Mewabah, Serikat Buruh Siap Gelar Demonstrasi Nasional
.CO.ID – JAKARTA. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Litbang Partai Buruh bersama dengan Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) mengungkapkan adanya kenaikan signifikan dalam jumlah PHK masal di awal tahun 2025.
Selama kuartal pertama tahun 2025, yang meliputi bulan Januari sampai Maret, terdapat data bahwa total 60.000 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja di 40 perusahaan. Hingga akhir April 2025, jumlah tersebut naik drastis menjadi 80 perusahaan yang mem-PHK 70.000 pekerja.
Sebuah insiden terkini menimpa PT Maruwa Indonesia, sebuah entitas produksi yang sudah aktif di Batam mulai tahun 1999. Perusahaan tersebut tiba-tiba memutuskan untuk mengakhiri semua kegiatan usahanya di Kawasan Industri Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Batuaji pada awal bulan April 2025.
Sebanyak 205 orang tenaga kerja yang mencakup 49 pegawai tetap serta 156 pekerja kontrak mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa adanya jaminan tentang kompensasi mereka.
Presiden Partai Buruh dan juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritisi ketidakkonsistenan dalam data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilaporkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Dia menegaskan bahwa statistik pemerintah belum tentu merepresentasikan kondisi aktual di dunia usaha.
"Selama pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa jumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja antara Januari dan April tahun 2025 adalah sebanyak 26.000 orang saja. Hal ini berbeda jauh dengan informasi lainnya," kata Said Iqbal seperti disampaikan melalui pernyataannya pada hari Senin (26/5).
Selanjutnya, Iqbal menyajikan informasi tambahan yang menguatkan pandangan tersebut dengan menjelaskan adanya kenaikan signifikan dalam tingkat pengangguran. Menurut catatan BPS, terdapat pertambahan sebanyak 80.000 individu di antara mereka yang berstatus sebagai pengangguran, dimana golongan ini juga meliputi kelompok masyarakat yang hanya bekerja selama kurang dari satu jam setiap harinya seminggu.
Pada saat yang sama, Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa sekitar 73.000 individu telah mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari januari sampai april tahun 2025 — dengan catatan pengambilan dana ini hanya bisa dilakukan jika mereka sudah berstatus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di samping itu, sekitar 52.000 pekerja sudah mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama rentang waktu tersebut. Menurut Iqbal, hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa angka pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebenarnya cukup signifikan.
"Mengapa jumlah data dari Kemnaker cuma mencapai 26.000 orang? Hal ini tentunya tampak seperti pemutarbalikan fakta dan sepertinya mereka ingin menutupi sesuatu di depan Presiden. Lebih dari kesalahan statistik, hal ini bisa mengarah pada penyebaran informasi yang tidak benar," ungkapnya dengan tegas.
Iqbal menekankan urgensi bagi pemerintah untuk segera menginisiasi Tim Percepatan Nasional tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut pandangannya, tim tugas tersebut sangat dibutuhkan guna memastikan adanya database terpercaya, melakukan analisis secara rinci, mendiagnosis akar masalahnya, serta merancangkan strategi penyelesaian demi melindungi pekerja beserta famili mereka.
Sebagai tanggapan atas gelombang pemutusan hubungan kerja yang luas serta kecurangan pemerintah dalam memberikan informasi, KSPI dan KSP-PB sedang merencanakan gerakan massal yang akan mencakup ratusan ribu pekerja dari berbagai wilayah Indonesia.
Gerakan nasional ini ditargetkan dimulai pada tanggal 10 Juni 2025, dan akan diselenggarakan secara bersamaan di lebih dari 300 kabupaten atau kota.
Di Jakarta, upaya utama akan dilakukan di hadapan gedung DPR RI serta Istana Negara dengan tujuan memperjuangkan keadilan untuk para pekerja dan mereformasi sistim tenaga kerja nasional secara komprehensif.
Posting Komentar untuk "PHK Massal Mewabah, Serikat Buruh Siap Gelar Demonstrasi Nasional"